PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk: a. memberikan penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat
Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat di lingkungan Kementerian; b. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan aman, tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional di lingkungan Kementerian; dan c. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar kelembagaan dan bangsa.
