PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 58
BAB 11 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan Keprotokolan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, forum komunikasi Keprotokolan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi kegiatan Keprotokolan. (2) Pembinaan Keprotokolan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum
dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
