PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 59
BAB 12 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Keprotokolan dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pendanaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh unit organisasi dibebankan pada anggaran masing-masing unit organisasi.
