PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 57
BAB 10 — PETUGAS PROTOKOL DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPROTOKOLAN
(1) Pelaksanaan Keprotokolan di Kementerian berpedoman pada Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimum Keprotokolan. (2) Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Minimum Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh bagian yang membidangi Keprotokolan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
