PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 52
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal kunjungan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, persiapan yang dilakukan paling sedikit: a. koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadwal dan maksud kunjungan; b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan unit kerja lain; c. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping Menteri; d. penyiapan bahan pertemuan; e. penyediaan ruangan pertemuan; f. cindera mata/plakat; dan g. kelengkapan lain yang diperlukan.
