PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 53
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Pelaksanaan penerimaan kunjungan tamu dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
dan unit kerja terkait berkoordinasi dengan bagian yang membidangi Keprotrokolan.
