PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 51
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilaksanakan atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan, persiapan yang dilakukan paling sedikit: a. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan; b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan/atau instansi terkait; c. koordinasi dalam menentukan tempat pertemuan; d. cindera mata/plakat; dan e. kelengkapan lain yang diperlukan.
