Pasal 50
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilaksanakan atas undangan Menteri, persiapan yang dilakukan paling kurang: a. koordinasi dalam menyusun jadwal kunjungan acara; b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri; c. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA; d. koordinasi dengan Sekretariat Negara terkait Penggunaan ruang VIP Bandara Soekarno Hatta; e. koordinasi guna menentukan pejabat penjemput ruang VIP Bandara, saat kedatangan dan keberangkatan; f. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping selama kunjungan di INDONESIA; g. koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik INDONESIA terkait penyediaan Voorijder selama kunjungan di INDONESIA; h. menentukan Protokol pendamping selama kunjungan di INDONESIA; i. menyiapkan sarana transportasi; j. menyiapkan hotel, berkoordinasi dengan kedutaan negara terkait;
k. cindera mata/plakat; dan l. kelengkapan lain yang diperlukan.
