PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 49
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Dalam hal penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), kelengkapan dan persiapan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
