PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 48
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
(1) Menteri dalam menerima kunjungan tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) didampingi oleh pejabat pendamping sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. pejabat setingkat eselon I di Kementerian; dan/atau b. pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri.
