PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 47
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di INDONESIA, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait Keprotokolan.
