PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 46
BAB 8 — PENERIMAAN KUNJUNGAN TAMU
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri menerima kunjungan tamu dari dalam dan luar negeri. (2) Kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan undangan Menteri, permintaan tamu, dan/atau atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan. (3) Kunjungan Tamu Negara dapat berupa: a. Kunjungan Kenegaraan; b. Kunjungan Resmi; c. Kunjungan Kerja; dan b. Kunjungan Pribadi. (4) Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada (1) ayat (1), dapat juga berupa perjalanan transit.
