PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 45
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
Pelaksanaan Kunjungan Kerja di dalam negeri dan luar negeri dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan.
