PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 42
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Dalam hal pelaksanaan Kunjungan Kerja dalam negeri dibutuhkan dukungan tim advanced Keprotokolan, Tim advanced Keprotokolan berangkat lebih dahulu paling kurang sedikit 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan Kunjungan Kerja. (2) Tim advanced Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemeriksaan kesiapan Kunjungan Kerja. (3) Tim advanced Keprotokolan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
