Pasal 43
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Dalam hal pelaksanaan Kunjungan Kerja dilakukan di luar negeri, pemrakarsa Kunjungan Kerja bertugas paling sedikit: a. koordinasi dengan kedutaan mengenai rencana dan tujuan kunjungan; b. menyusun rancangan agenda kunjungan; c. menyusun sambutan Menteri dan/atau bahan- bahan pertemuan; d. melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri c.q. Kedutaan INDONESIA di luar negeri dan lembaga terkait lainnya; e. melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintah negara asing di INDONESIA; b. mengusulkan dan mengoordinasikan pejabat pendamping di lokasi acara; c. mengoordinasikan penyediaan peralatan, dan bahan-bahan lainnya; dan d. menyiapkan transportasi, akomodasi dan jamuan. (2) Dalam hal pelaksanaan Kunjungan Kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa Kunjungan Kerja berkoordinasi dengan bagian yang membidangi Keprotokolan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi paling sedikit: a. surat izin prinsip ke PRESIDEN; b. rancangan agenda; c. surat permintaan exit permit ke Kementerian Luar Negeri dan permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan; d. permohonan visa ke negara tujuan; e. penyiapan tiket, rute perjalanan, dan dokumen perjalanan lainnya; f. penyiapan surat pemberitahuan; g. penyiapan surat perizinan, seperti pemberitahuan ke Sekretariat Negara, penggunaan ruang VIP;
h. penyiapan peralatan, bahan-bahan lainnya, seperti cinderamata/plakat; dan i. penyiapan transportasi, akomodasi dan jamuan.
