Pasal 41
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Dalam hal pelaksanaan Kunjungan Kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), pemrakarsa Kunjungan Kerja bertugas paling sedikit: a. menyusun rancangan agenda kunjungan; b. menyusun sambutan Menteri; c. mengusulkan dan mengoordinasikan pejabat pendamping di lokasi acara; b. mengkoordinasikan penyediaan peralatan, dan bahan-bahan lainnya;
c. menyiapkan transportasi dan akomodasi Menteri dan rombongannya; d. menyiapkan ruang singgah Menteri; e. menyiapkan bantuan pengawalan Menteri; dan f. menyiapkan jamuan Menteri. (2) Dalam hal pelaksanaan Kunjungan Kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa Kunjungan Kerja berkoordinasi dengan bagian yang membidangi Keprotokolan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi paling sedikit: a. rancangan agenda; b. koordinasi dengan protokol daerah; c. penyiapan surat pemberitahuan; d. penyiapan surat perizinan, seperti penggunaan ruang VIP, pengawalan; e. penyiapan peralatan, bahan-bahan lainnya, seperti cinderamata/plakat; f. penyiapan dokumen perjalanan; g. penyiapan transportasi dan akomodasi; dan h. penyiapan jamuan Menteri.
