PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 40
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri melaksanakan Kunjungan Kerja di dalam dan luar negeri. (2) Menteri dalam melaksanakan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh pejabat pemrakarsa. (3) Bentuk kunjungan Menteri ke luar negeri berupa Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, Kunjungan Kerja, Kunjungan Pribadi, dan perjalanan transit. (4) Pejabat pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. pejabat setingkat eselon I di Kementerian; dan/atau b. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
