PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 39
BAB 6 — TATA PENGHORMATAN
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
