PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 18
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dalam Acara Resmi di Kementerian disesuaikan menurut jenis upacara. (2) Dalam upacara bendera dapat digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas hariaan, atau seragam Korps Pegawai Republik INDONESIA.
