Pasal 19
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera di Kementerian diperlukan kelengkapan dan perlengkapan upacara. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Inspektur Upacara; b. Komandan Upacara; c. Perwira upacara; d. Peserta Upacara;
e. Pembawa naskah; f. Pembaca naskah; dan g. Pembawa Acara. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. bendera; b. tiang bendera dengan tali; c. mimbar upacara; d. naskah proklamasi; e. naskah Pancasila; f. naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. naskah lainnya yang ditentukan oleh pemerintah; h. naskah doa; i. papan nama unit kerja/Peserta Upacara/penerima penghargaan; j. naskah sambutan; k. pengeras suara; dan l. perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
