Pasal 17
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi: a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau gendering dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh Peserta Upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. (2) Dalam hal tidak ada korps musik atau gendering dan/atau sangkakala, pengibaran, atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan dinyanyikan oleh seluruh Peserta Upacara. (3) Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
