PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 16
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. bendera dikibarkan dari terbitnya matahari sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan ditempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau saat penurunan bendera.
