PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 15
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. pembacaan naskah lainnya; dan f. pembacaan doa.
