Permendesa PDT No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah
di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan untuk percepatan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu mengatur pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); 5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
BAB II JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu Jenis Bantuan Pemerintah
Pasal 2
(1) Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
a.
pemberian penghargaan;
b.
beasiswa;
c.
bantuan operasional;
d.
bantuan sarana dan/atau prasarana;
e.
bantuan
rehabilitasi
dan/atau
pembangunan
gedung/bangunan; dan
f.
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah.
(2) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian.
Bagian Kedua Bentuk dan Penerima Bantuan Pemerintah
Pasal 3
(1)
Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
uang;
b.
barang; dan/atau
c.
jasa.
(2)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
a.
perseorangan;
b.
kelompok masyarakat;
c.
lembaga pemerintah; dan
d.
lembaga nonpemerintah.
Pasal 4 (1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat berupa: a. uang pendidikan/kuliah; b. biaya hidup; c. biaya buku/diklat; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan pegawai negeri sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 5
(1)
Bantuan
Pemerintah
berupa
bantuan
operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan
dalam bentuk uang.
(2)
Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada:
a.
kelompok masyarakat;
b.
lembaga swadaya masyarakat;
c.
lembaga keagamaan;
d.
lembaga pendidikan; dan
e.
lembaga kesehatan.
(3)
Lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
sampai dengan huruf e dapat merupakan lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
Pasal 6
(1)
Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(2)
Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(3)
Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama baik formal
maupun nonformal; dan
b.
melakukan kegiatan keagamaan di bidang desa dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(4) Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan baik formal maupun nonformal; dan b. melakukan kegiatan pendidikan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. (5) Kriteria lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan baik formal maupun nonformal; dan b. melakukan kegiatan kesehatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Pasal 7
(1)
Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan
dalam bentuk uang atau barang.
(2)
Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
a.
kelompok masyarakat;
b.
lembaga swadaya masyarakat;
c.
lembaga keagamaan;
d.
lembaga pendidikan; dan
e.
lembaga kesehatan.
(3)
Lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lembaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
sampai dengan huruf e dapat merupakan lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
(4)
Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan
rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
Pasal 8
(1)
Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(2)
Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(3)
Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a.
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama baik formal
maupun nonformal; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(4)
Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a.
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
(5)
Kriteria lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:
a.
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan baik
formal maupun nonformal; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
Pasal 9
(1)
Bantuan
Pemerintah
berupa
bantuan
rehabilitasi/
pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau
barang.
(2)
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
(3)
Kriteria lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan kegiatan di bidang desa dan
pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
(4)
Kriteria lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a.
berbadan hukum; dan
b.
melakukan
kegiatan
di
bidang
desa
dan
pembangunan
daerah
tertinggal
secara
berkelanjutan.
Pasal 10 (1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan dalam bentuk: a. uang; atau b. barang dan/atau jasa. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perorangan; b. kelompok masyarakat; dan c. lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah. (3) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11 Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya dan dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 12 (1) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
Pasal 13 (1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah atas usulan calon penerima Bantuan Pemerintah yang disampaikan berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (4) Surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (5) Penetapan surat keputusan oleh PPK yang disahkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif. (6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat: 1. identitas penerima Bantuan Pemerintah; 2. jumlah barang/jasa; dan 3. nilai nominal barang/jasa,
b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat: 1. identitas penerima Bantuan Pemerintah; 2. nominal uang; dan 3. nomor rekening penerima Bantuan Pemerintah untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
Pasal 14
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang
dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK
kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Penyaluran
Bantuan
Pemerintah
dalam
bentuk
barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima
dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK
kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15 Pejabat pimpinan tinggi madya terkait harus melakukan koordinasi untuk jenis Bantuan Pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 16 Penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PEMBINAAN
Pasal 17 (1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan e. bimbingan teknis.
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 18 (1) Pemantauan dan evaluasi untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
BAB VI PELAPORAN
Pasal 19 (1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui sekretaris jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sekretaris jenderal Kementerian melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaporan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Format laporan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA
A. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA UANG
= KOP SURAT =
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR ...............................
Pada hari ini ............. tanggal .................bulan .................. tahun ...........
yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………
Jabatan : Pimpinan/Ketua …………….
Alamat : …………………………………… yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama : …………………………………….
NIP : …………………………………….
Jabatan : PPK Satker ….………………….
Alamat : ……………………………………. yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
- PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa ..................... sesuai dengan Surat Keputusan Nomor ................................. dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ......................... ;
- PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan
telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : …………………………………….
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : …………………………………….
c. Jumlah total sisa dana
: …………………………………….
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran
dana Bantuan ......................... sebesar Rp.................................. (...............)
telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi
dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima
dari
PIHAK
KESATU
berupa
....................
dengan
nilai
Rp.................................. (...............)
5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas
Negara sebesar Rp.................................. (...............) sebagaimana Bukti
Penerimaan Negara (BPN) terlampir.*)
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut diatas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA ................................ PPK Satker.................. Materai 10000 Cap basah dan tanda tangan Cap basah dan tanda tangan ................................. ..................................... NIP............................... *) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana.
B. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA
= KOP SURAT =
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR ...............................
Pada hari ini ............. tanggal ............... bulan ................... tahun ...........
yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………
Jabatan : Kuasa Pengguna Barang …………….
Alamat : …………………………………… Bertindak Pengguna untuk dan atas nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal selaku Pengguna Barang, berkedudukan di ………………
(alamat kantor), yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.Nama : …………………………………….
NIP : …………………………………….
Jabatan : PPK Satker ….………………….
Alamat : ……………………………………. yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
- PIHAK KESATU menyerahkan hasil pengadaan bantuan pemerintah dari Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja ……… berupa barang/jasa kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
- PIHAK KEDUA telah memeriksa dan menerima dengan baik hasil penyerahan barang/jasa dari PIHAK KESATU.
- PIHAK KEDUA
menyetujui
kewajiban memelihara dan mengoperasikan barang/jasa hasil penyerahan dari PIHAK KESATU sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Kuasa Pengguna Barang
……………………………..
…………………………….
Cap basah dan tanda tangan Cap basah dan tanda tangan ................................. ..................................... NIP...............................
LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/JASA BANTUAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN …..
Nomor : Tanggal :
DAFTAR BARANG/JASA YANG DISERAHTERIMAKAN
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Kuasa Pengguna Barang
……………………………..
…………………………….
Cap basah dan tanda tangan Cap basah dan tanda tangan ................................. ..................................... NIP...............................
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
No. Nama Barang/Merk/Spesifikasi Volume Satuan (Rp) Harga Perolehan (Rp)
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
DESA
DAN
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN
UMUM
PENYALURAN
BANTUAN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Unit Kerja Eselon I: …………
Triwulan: ……… No Unit Kerja Pengampu Jenis Bantuan Lokasi Volume Alokasi (Rp) Realisasi Keterangan Provinsi Kab/Kota Kecamatan Desa Rp %
Jakarta, … (tanggal) … (bulan) … (tahun) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
…………………………………….
MENTERI DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
