PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan Peta Proses Bisnis Kementerian dilaksanakan terhadap efektivitas penerapan Peta Proses Bisnis. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani tugas dan fungsi di bidang organisasi dan tata laksana pada Sekretariat Jenderal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
