PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peta Proses bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan keputusan tindak lanjut. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada tahun berikutnya; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
