Pasal 9
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. lembaga pemerintah/nonpemerintah; b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. lembaga keagamaan. (3) Kriteria lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
