Pasal 10
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama; b. pengembangan desa wisata; c. pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan; d. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi e. pengembangan desa inklusi; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa dan/atau transmigrasi; dan g. insentif dan operasional untuk pengembangan satuan permukiman dan kawasan transmigrasi. (2) Bantuan Lainnya yang mendukung Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa unit kerja teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Program, Kegiatan, dan bantuan dari unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan pada masing-masing program tersebut.
