PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa. (2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, BUM Desa/BUM Desa bersama.
