PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah. (3) Hasil identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
