Pasal 8
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga pendidikan; dan d. lembaga keagamaan. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (6) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
