Pasal 7
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. lembaga keagamaan. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
