Pasal 6
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bentuk Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. uang pendidikan/kuliah; b. biaya hidup; c. biaya buku/diklat; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada nonpegawai negeri sipil dengan kriteria: a. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat; b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat; e. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan perguruan tinggi; dan f. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.
