PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bentuk Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; dan b. transmigran teladan.
