PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana dan/atau prasarana; e. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan; dan f. Bantuan Lainnya.
