PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
