PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, pimpinan tinggi madya terkait harus melakukan koordinasi.
