PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan e. bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu.
