PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 90
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana pelepasan atau penambahan aset Desa. (2) Masyarakat desa berhak menyalurkan aspirasi perihal pelepasan atau penambahan aset Desa. (3) Musyawarah Desa diselenggarakan untuk membahas dan menyepakati pelepasan atau penambahan aset Desa; dan (4) Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan pelepasan atau penambahan aset Desa dilaksanakan dengan persiapan terlebih dahulu langkah-langlah penanganan perselisihan sosial.
