PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 89
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. (2) Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. (3) Penambahan dan pelepasan aset desa dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat dalam Musyawarah Desa.
