PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 88
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) meliputi : a. organisasi pengelola BUMDesa; b. modal usaha BUMDesa; dan c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. (2) Selain pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan pokok bahasan lain perihal pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
