PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 87
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) Pendirian BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa. (3) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.
