PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 86
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Rencana investasi masuk Desa dilakukan dengan cara membangun kerjasama desa dengan pihak ketiga untuk mengembangkan BUMDesa. (2) Pengembangan BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.
