PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 91
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan untuk merumuskan kebijakan sebagai tindak lanjut adanya kejadian luar biasa. (2) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
