PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 83
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi usaha yang dikelola oleh BUMDesa, dan/atau usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). (2) Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa. (3) Pola kerjasama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi masuk Desa adalah shareholdingyang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.
