PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 84
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Delegasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d. dipimpin oleh kepala desa dan beranggotakan : a. perangkat Desa; b. anggota BPD; c. kelompok usaha ekonomi terkait; d. BUMDesa; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. (2) Keputusan Musyawarah Desa perihal delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran dari berita acara hasil musyarawarah Desa dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
