Pasal 82
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka perencanaan investasi masuk desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. jenis investasi; b. ruang lingkup dan jenis usaha di desa yang dibiayai dengan dana
investasi masuk Desa; c. dampak positif dan negatif terhadap keberadaan aset Desa, pendapatan asli Desa dan tingkat kesejahteraan masyarakat Desa; d. delegasi Desa dalam pembahasan teknis rencana investasi dengan pihak swasta/investor e. jangka waktu investasi; f. besaran jumlah investasi; g. hak dan kewajiban Desa; h. hak dan kewajibanpihak ketiga; i. tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan kerjasama investasi; j. penyelesaian perselisihan; k. Lain-lain yang diperlukan. (2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.
