PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 81
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa. (2) Rencana investasi masuk desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. (3) Rencana investasi yang bersifat strategis meliputi : a. berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa, b. berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa. (4) Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
