Pasal 75
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Desa dapat menjalin kerjama dengan pihak ketiga yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi
kemasyarakatan, atau perusahaan. (3) Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. (4) Hasil/kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerjasama secara tertulis antara desa dengan pihak ketiga. (5) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD. (6) Hasil/kesepakatan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berita acara untuk selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan kesepakatan kerjasama secara tertulis antara desa dengan pihak ketiga.
