Pasal 76
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) membicarakan pokok-pokok bahasan yang meliputi: a. Ruang lingkup dan bidang kerjasama Desa dengan pihak ketiga; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; c. Delegasi Desa dalam pembahasan kerjasama Desa dengan pihak ketiga; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan. (2) Peserta Musyawarah Desa berhak mendapatkan informasi tentang pokok-pokok bahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakannya kegiatan Musyawarah Desa.
